Jalan Rusak Rawan Kecelakaan, Komisi IV: Pemda Bisa Dipidana

Drm/BS - Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Jajaran Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti kondisi jalan di kawasan Bundaran Favo yang hingga saat ini masih rusak parah dan becek serta rawan terjadi kecelakaan ketika digenangi air, karena banyak lubang-lubang di jalan tersebut.

Dalam hal ini Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengingatkan, agar setiap penyelenggara khususnya instansi terkait memberikan tanda pada jalan yang rusak tersebut sehingga mencegah terjadinya kecelakaan dan hal negatif lainnya.

“Kembali kepada instansi terkait, sesuai kewenangannya bahwa setiap penyelenggara wajib memberikan tanda pada jalan yang rusak atau berlubang tersebut,” ungkapnya Jumat, 7 Februari 2020.

BACA JUGA:   Berikut Jadwal Kapal PT Pelni Dari Sampit Untuk Maret April 2024

Dalam hal ini Legislator PAN ini meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Disisi lain Komisi IV juga menegaskan agar pihak instansi terkait khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan perbaikan.

“Dan apabila tidak segera memperbaiki jalan yang rusak hingga mengakibatkan kecelekaan dan menimbulkan luka atau kerusakan, maka sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka penyelenggara jalan atau Pemda bisa dipidana,” tegasnya.

BACA JUGA:   Halikinnor Lebih Layak Maju di Pilgub Kalteng, Pengamat: Fajrurrahman Lanjutkan Estafet Kepemimpinannya!

Diberitakan sebelumnya kondisi jalan di kawasan Bundaran Favo yang tak lain merupakan sarana transportasi pusat ekonomi masyarakat itu mengalami kerusakan yang sangat serius, baik berlubang dan juga digenangi air dengan ketinggian diantara 30 sampai 40 centimeter dari dalam lubang yang rusak tersebut ketika hujan lebat.

(Drm/beritasampit.co.id)