Polda Metro Ringkus 13 Pelaku Pengedar Ganja Sintetis

13 Pengedar Ganja Sintetis Saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Sabtu, (8/2/2020). Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil ungkap tindak pidana Narkotika jenis Ganja Sintetis atau Gorila. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan 13 tersangka di 6 lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus itu sejak 27 Januari 2020, lalu.

“TKP pertama di Jakarta Barat, disitu kita tangkap satu tersangka berinisial RS, TKP kedua kita tangkap FD dan FH di sebuah lobi apartemen wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Yusri di Mapolda Metro, Sabtu, (8/2/2020).

BACA JUGA:   Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

Polisi pun melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan dari para pelaku tersebut, mereka menyebut bahwa barang haram itu didapatkan di Daerah Surabaya Jawa Timur.

Tim Ditresnarkoba pun bergerak cepat menggerebek sebuah kamar nomor 1006 di High Point Serviced Apartement Siwalankerto, Surabaya, pada Jumat (7/2/2020). Apartemen diduga salah satu tempat yang digunakan untuk meracik ganja sintetis.

“Di Surabaya, kita mengamankan barang bukti 28 kilo gram ganja sintetis yang sudah siap dipakai,” ungkap Yusri.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

Yusri menjelaskan ganja sintetis adalah narkotika golongan 1 yang dampaknya sangat besar untuk merusak generasi bangsa.

“Efek samping dari gorila ini bisa bikin tidak sadarkan diri, kadang koma seperti zombie. Kemudian mual, muntah kejang-kejang dan gangguan perilaku yang sangat parah,” tandas Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id)