Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

Senator Asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang

JAKARTA– Komite II DPD RI akan mengupayakan perubahan Undang-undang nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk merangsang lahirnya inovasi-inovasi dari masyarakat daerah seluruh Indonesia.

Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan bahwa perubahan atas UU Paten merupakan sebuah keharusan.

“Artinya UU Paten tentu akan memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa yang terdapat di berbagai daerah Indonesia,” tandas Teras Narang, Minggu 24 Maret 2024.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini bilang pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Paten berlandaskan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten.

BACA JUGA:   Cegah Bullying, Dede Yusuf: Butuh Peran Sekolah Beri Pendidikan Karakter Anak

“Sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk berinovasi lebih baik,” imbuh Teras.

Anggota Komite II DPD RI ini juga mengingatkan pemerintah memberikan perlindungan dan menjaga secara baik hak paten atas penemuan-penemuan yang berguna bagi kemajuan daerah, bangsa serta negara ini.

“Jangan sampai pemilik paten sendiri tak memiliki daya atas hak paten yang dikuasainya akibat lemahnya perlindungan negara. Ini harus diperhatikan juga oleh pemerintah,” imbuh Teras.

Teras mengatakan dengan perkembangan dunia yang mengalami disrupsi teknologi seperti sekarang ini, maka perubahan atas Undang-undang Paten merupakan keniscayaan ataupun keharusan.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

“Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia mesti menyelaraskan undang-undang Paten yang tentunya demi kepentingan seluruh lapisan di Negara,” imbuh Teras

Terlebih, lanjut Teras, kepentingan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melahirkan penemuan-penemuan bagi perkembangan daerah.

“Semoga DPD RI dan DPR RI bersama pemerintah dapat mewujudkan RUU tentang Paten yang relevan dengan kebutuhan kekinian kita. Berdampak bagi lahirnya inventor atau penemu-penemu baru di daerah,” pungkas Teras Narang.

(adista)