Kades Trinsing Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana DD dan ADD

Ilustrasi

MUARA TEWEH – Usai penyelidikan selama beberapa bulan, akhirnya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kepala Desa Trinsing HM jadi tersangkanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, membenarkan penyidik menetapkan HM merupakan Kades Trinsing sebagai tersangka, usai pemeriksaan di Mapolres Barut pada hari Senin,17 Februari 2020 waktu lalu saat diperiksa, tersangka Kades Trinsing HM didampingi Penasihat Hukumnya Kotdin Manik.

Ia memaparkan waktu kejadian tindak pidana Korupsi pada tahun 2018 lalu dimana negara diperkirakan telah dirugikan sekita Rp. 259.155.000, karena pada 2018 Desa Trinsing memperoleh dana dari pemerintah daerah (ADD) dan Pusat (DD) sebesar Rp1.708.735.200. Rinciannya ADD sebesar Rp676.428.000, DD sebesar Rp846.561.000, ADD Tambahan Rp150.584.200, dan dana BPHRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) Rp.35.162.000.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

“Semua dana tersebut telah dicairkan serta dibuatkan rencana penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban keuangan 100 persen. Namun setelah dilakukan pengecekan antara pertanggungjawaban dan realisasi penggunaan ditemukan ketidaksesuaian. Hasil pengecekan kepada Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Trinsing, dana tersebut dikelola sendiri oleh Kepada Desa Trinsing,” terang Kasat Reskrim Polres Barut.

Akibatnya, ada beberapa kegiatan yang tak disalurkan kepada yang berhak menerima, sehingga atas hasil audit Inspektorat Kabupaten Barito Utara ditemukan perbuatan Kades Trinsing HM merugikan negara Rp259.155.000.

Hasil dari penyidikan polisi, diketahui pada tahun 2018 Desa Trinsing mendapatkan dana dari pemerintah daerah (ADD) dan Pusat (DD) sebesar Rp1.708.735.200. Rincian ,ADD sebesar Rp676.428.000, DD sebesar Rp846.561.000, ADD Tambahan Rp150.584.200, dan dana BPHRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) Rp35.162.000. Seluruh dana tersebut telah dibuatkan berita acara penggunaan, tetapi tidak sesuai.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Barang bukti yang disita penyidik berupa rencana pengguna anggaran 2018, dokumen pencairan dana ADD, DD dan ADD Tambahan, slip penarikan Dana ADD, ADD Tambahan dan BHPRD di Bank Kalteng, slip Penarikan dana DD di Bank BRI, Laporan petanggung jawaban Tahun 2018, dan buku kas Bendahara Desa Trinsing.

“Tersangka tidak ditahan, tetapi wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Sat Reskrim Polres Barito Utara,” tutupnya.

(Afr/beritasampit.co.id)