Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras

IST/BS - Polsek Bulik mengamankan ratusan barang bukti saat penggerebekan rumah AB di Jalan Batu Batanggui R .04 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik

NANGA BULIK – Kepolisian Sektor (Polsek) Bulik menggerebek sebuah rumah di Jalan Batu Batanggui RT 04 milik AB (47) warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik yang mejadi transaksi jual beli minuman keras.

Polres Lamandau AKBP Titis Bangun Handoyo Putro melalui Ipda Hadi Prayitno menjelaskan laporan berawal dari masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat menjual dan menyimpan minuman keras ilegal.

“Berawal dari laporan warga yang melapor ke polsek bulik, bahwa rumah tersebut kerap menjadi tempat jual beli dan menyimpan miras, saat dilakukan pengintaian ke lokasi, ternyata benar, anggota menjumpai sekelompok anak muda sedang membeli minuman beralkohol di rumah tersebut,” jelasnya. Kamis 27 Februari 2020.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Lanjutnya, AB mengaku mengaku menjalankan bisnis miras ilegal ini sudah selama lima bulan sejak bulan September 2019 lalu.

Saat penangkapan di rumah AB petugas mengamankan 311 botol minuman beralkohol berbagai merk. Antara lain, 16 guiness, 12 malaga, 66 Anggur merah, 212 Bir bintang, serta 5 new port barang bukti tersebut pun telah diamankan oleh Polsek Bulik.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Hadi Prayitno juga mengimbau kepada warga untuk selalu menjaga kamtibmas secara bersama dan juga melaksanakan kegiatan cipta kondusif agar bisa meminimalisir peredaran miras dikalangan anak muda – mudi.

“Kepada warga Kecamatan Bulik, agar segera melaporkan jika mendapati aktivitas serupa di lingkungannya, agar segera kami di tindak,” pungkasnya.

(Andre/berisampit.co.id)