Koperasi di Kotim Masih Banyak yang Belum Miliki NIK

Kepala dinas koperasi dan UKM Kotim (ujung kanan) Kartina Purba, SH menyesalkan koperasi di kotim masih banyak belum miliki NIK

SAMPIT – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah  (UKM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan masih banyak koperasi yang belum memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Dari sekitar 200 koperasi yang ada, hanya 30 % yang telah memiliki NIK yang dikeluarkan oleh dinas tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim, Kartina Purba, mengatakan bahwa hal itu sangat disayangkan. Mengingat pengurusan administrasi tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun pengurus koperasi hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan yang salah satunya koperasi bersangkutan harus melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAK) miniman selama 2 tahun terakhir.

Persyaratan lain untuk mendapatkan NIK, pihak koperasi setiap tahunnya harus memberikan laporan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada Dinas Koperasi dan UMKM yang disertai dengan neraca, jumlah pengurus beserta nomor handphone, dan mengisi blangko yang sudah disediakan.

BACA JUGA:   Masyarakat Laporkan Pengelola Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut Lakukan Pungli dengan Preman

“Di kantor kita juga bisa untuk mengurus administrasi tersebut, sehingga pihak koperasi tidak perlu sampai ke Jakarta, karena disini sudah ada operatornya. Selain itu jumlah anggota koperasi perempuan dan laki-laki harus dipisah. Sertifikat NIK hanya berlaku satu tahun saja, sehingga koperasi harus rutin setiap tahun memberikan data terbaru agar tetap aktif NIK nya” papar Kartina, Jumat 28 Februari 2020.

Menurut Kartina, meski sebelumnya koperasi telah mendapatkan NIK namun tidak melakukan perpanjangan maka koperasi yang dimaksud tetap tidak terdaftar. Pasalnya, sekarang ini sistem pendataan dilakukan secara online.

“Kalau tidak update atau tidak melakukan RAK lagi setelah mendapatkan sertifikat, maka secara otomatis nama koperasi tersebut akan terhapus di dalam sistem kita. Karena saat koperasi menyerahkan LPJ dan juga kepengurusan itu langsung di masukkan ke dalam sistem,” tandasnya.

BACA JUGA:   Warga Kotim Merasa Gempa Bumi Dua Kali Dalam Sehari

Koperasi yang tidak memiliki sertifikat NIK, ujar Kartina, nantinya koperasi tersebut akan sulit berkembang. Karena NIK bisa dipakai untuk kerjasama dengan berbagai pihak, mengingat NIK menyangkut legalitas yang berbadan hukum.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh koperasi yang di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM Kotim agar segera melengkapi hal tersebut. Karena pada 4 Maret mendatang, pihaknya akan mengumpulkan seluruh koperasi untuk rapat koordinasi evaluasi kepada seluruh jenis koperasi.

(jmy/beritasampit.co.id)