Hari Musik, Anang Hermansyah: Hak Cipta Masih Jadi Persoalan Serius

Anang Hermansyah. Dok: Istimewa

JAKARTA— Peringatan hari musik nasional yang digelar setiap tanggal 9 Maret ini masih menyisakan persoalan serius di sektor musik tanah air.

Demikian kata musisi dan pegiat ekonomi kreatif Anang Hermansyah, Senin, (9/3/2020).

Mantan Anggota Komisi X DPR RI itu mengatakan peringatan hari musik nasional tahun 2020 masih berkutat pada masalah klasik yakni mengenai hak cipta.

“Supremasi hak cipta masih sangat lemah. Sedangkan tantangan di sektor musik Indonesia makin kompleks,” ujar Anang di Jakarta, Senin (9/3/2020).

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

Kata Anang, potensi musik di Indonesia cukup menjanjikan, hanya saja dalam kenyataannya, kontribusi musik untuk Produk Domestik Bruto (PDB) tak mencapai 1%.

“Rendahnya PDB di sektor musik hanya 0,48%  salah satunya disebabkan persoalan hak cipta yang tak kunjung dibereskan oleh pemangku kepentingan,” imbuh Anang.

Suami tercinta Ashanty itu bilang dari sisi instrumen hukum telah tersedia melalui Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

Namun, pelantun lagu ‘Separuh Jiwaku Pergi’ itu menyebut aturan kebijakan implementasi di lapangan juga belum maksimal.

Kendati demikian, dirinya berharap peringatan hari musik nasional 2020 dijadikan pemerintah sebagai momentum untuk melakukan langkah-langkah nyata menjadikan musik sebagai salah satu instrumen penting di tanah air.

“Menurut saya, musik memiliki potensi yang besar untuk menambah pemasukan bagi negara,” pungkas Anang Hermansyah.

(dis/beritasampit.co.id)