Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ini Divonis 15 Bulan Penjara

AUL/BERITA SAMPIT - Terdakwa kasus perdagangan orang, Pono (baju merah) saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 11 Maret 2020.

PALANGKA RAYA – Didakwa melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap anak dibawah umur membuat pria paruh baya bernama Pono merasakan dinginnya jeruji besi. Akibat perbuatannya, Pono divonis Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati dengan hukuman 15 Bulan penjara.

Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta subsidair satu bulan. Vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Een yakni 22 bulan penjara dengan denda Rp 2 Juta Subsidair dua bulan.

Sementara itu, terdakwa, Pono mengaku menerima putusan tersebut, “Terima saja,” ucapnya singkat, Rabu 11 Maret 2020.

BACA JUGA:   Sekretaris Partai Demokrat Kalteng Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Walikota

Berdasarkan dakwaan JPU, Een mengatakan, pihak kepolisian melakukan penyidikan terkait tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di karaoke jalan Eka Sandehan Palangka Raya.

Selanjutnya, pada November 2019 lalu, tim kepolisian mendatangi cafe tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa terdakwa selaku pemilik Cafe Karaoke Kota Palangka Raya telah melakukan perekrutan.

“Yang mana penampungan korban R yang masih berusia 14 tahun. Tujuannya untuk memperkerjakan korban dicafe miliknya,” kata Een.

Kata dia, korban diperkejakan untuk menerima tamu memandu lagu saat karaoke, dengan upah sebesar Rp 50.000. Bahkan juga memberikan izin untuk melayani tamu untuk melakukan hubungan seks dengan hanya menyewa kamar sebesar Rp 50.000.

BACA JUGA:   Langkah Muhammad Syauqie untuk Menjadi Gubernur Kalteng Terhalang Ini

“Bahwa korban telah bekerja di Cafe selama satu bulan dari Jam 21.00 WIB sampai dengan jam 02.00 WIB dengan tugas menemani tamu nyanyi karaokean, menakar minuman, nemanin ngobrol tamu dan atas seizin terdakwa korban dapat menerima tamu berhubungan seks,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa terdakwa telah melakukan perekrutan, penampungan, atau memberi bayaran atau manfaat. Walaupun memperoleh persetujuan dari orang dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut. (Aul/beritasampit.co.id)