Ketua MPR: Tidak Ada Urgensi Tetapkan Status Darurat Nasional Virus Corona

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung Presiden Joko Widodo yang berkukuh tidak menetapkan status darurat nasional terkait wabah Covid-19 atau virus corona di Indonesia.

Menurut Bamsoet, dalam konteks Indonesia sebagai negara besar dengan ribuan pulau, penetapan darurat nasional karena virus corona (nCoV-19) bisa menimbulkan konsekuensi sangat serius.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

“Kondusifitas kehidupan warga di banyak provinsi, kabupaten dan kota di luar Jawa tidak boleh diguncang oleh penetapan status darurat nasional corona,” kata Bamsoet, Senin, (16/3/2020).

Politikus Golkar itu berpandangan bukan tidak mungkin penetapan status darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan puluhan ribu desa di Indonesia.

BACA JUGA:   Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024

Karena itu, pendirian Presiden Jokowi dinilai sudah tepat dan bijak untuk tidak segera merespons rekomendasi WHO tentang penetapan darurat nasional untuk Indonesia.

“Jadi, darurat nasional corona jelas tidak relevan dan tidak ada urgensinya,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)