Pelayanan Disdukcapil Lamandau Dibatasi

PELAYANAN : IST/BERITA SAMPIT - Suasana pelayanan Disdukcapil Kabupaten Lamandau.

NANGA BULIK – Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau membatasi pelayanan masyarakat selama 14 hari kedepan.

“Iya, untuk sementara pelayanan di Disdukcapil aktifitas untuk sementara dikurangi, kecuali yang sifatnya urgen atau sangat mendesak, kita tetap layani secara manual atau online,” ujar Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo dikonfirmasi via telepon, Rabu 18 Maret 2020.

BACA JUGA:   Kodim 1017/Lamandau Pererat Ikatan Sosial melalui Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Lanjutnya mengatakan bahwa, pelayanan online menjadi salah satu alternatif yang bisa dilakukan selama 14 hari kedepan, dan disesuaikan dengan masa antisipasi virus corona, “Mulai hari ini sampai 31 Maret nanti,” ucapnya.

Namun, dikatakan Budi Prastowo, masyarakat tetap bisa mengambil KTP, akta kelahiran dan lainnya, serta Disdukcapil Lamandau tetap menerima pelayanan pembuatan seperti KTP dan akte kelahiran. (Andre/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis