Ini Cara Disdukcapil Kobar Menangkal Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Drs. H. Gusti Imansyah, M.Si, Kadis Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Berbagai cara tengah dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerapkan pelayanan masyarakat secara online melalui WhatsApp.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kobar, Drs. H. Gusti Imansyah, M.Si  mengatakan, penghentian sementara layanan tatap muka ini didasari Intruksi Bupati Kobar Nomor 440/102/PEM tanggal 17 Maret 2020 tentang percepatan penanganan menghadapi Pandemi Covid-19.

“Dan Surat Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Admistrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Covid-19,” kata Gusti Imansyah, dikonfirmasi Rabu 25 Maret 2020.

Dijelaskannya, penghentian sementara tatap muka hingga 2-3 pekan kedepan. Namun katanya, tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang masa penutupan tersebut hingga pemberitahuan yang lebih lanjut.

BACA JUGA:   Personel  Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kobar Siaga Penuh Selama Ramadan

Layanan tatap muka yang sehari-hari dilaksanakan di Disdukcapil, antara lain membuat dokumen pengajuan Kartu Keluarga, Akta, Perekaman e-KTP, KIA dan dokumen kependudukan lainnya.

Pengajuan dokumen kependudukan yang bersifat urgent (BPJS, Rumah Sakit dan Pendaftaran TNI/Polri) dapat dilakukan melalui layanan online berupa WhatsApp ke nomor-nomor yang telah disiapkan, yakni :

  1. Akta Kelahiran : 085252743693 (Mardiasi)
  2. Akte Kematian : 085249139595 (Suprihatiningsih)
  3. Akta Perkawinan (Non Muslim) : 082225643893 (Pata)
  4. KTP-el : 085251288027 (Sofi)
  5. Kartu Identitas Anak : 081349227565 (M. Yusuf)
  6. Kartu Keluarga : 085242914891 (Diana)
  7. Pindah Datang : 085787580008 (Lina)
  8. Sinkronisasi (NIK) BPJS, Perbankan, Imigrasi, BPN dll : 085386356035 (Halim).
BACA JUGA:   Ketua MUI Kobar Prihatin, Iklan Judi Slot Online Membawa Salah Satu Nama Agama

“Untuk legalisir dokumen kependudukan terkait saat ini sedang ada pembukaan pendaftaran TNI dan Polri, silahkan saja diantar. Nanti oleh bagian pengamanan akan diarahkan. Khusus yang sudah ditandatangi secara elektronik tidak perlu dilegalisir. Kami hanya akan melegalisir yang masih menggunakan tanda tangan basah,” tutur Gusti Imansyah.

Ia berharap, warga dapat menunda dulu pengurusan dokumen kependudukan jika tidak urgent sekali seperti untuk BPJS, Rumah Sakit dan Pendaftaran TNI/Polri, “Semoga masyarakat memahami dan memaklumi karena peristiwa ini bencana non alam yang harus kita sikapi bersama,” kata Gusti Imansyah. (Man/beritasampit.co.id).