Kobar, 3 PDP dan 57 ODP

Ilustrasi

PANGKALAN BUN – Hingga tanggal 26 Maret 2020, ruang isolasi Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun merawat 3 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Direktur Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun dr Fahruddin mengatakan ada penambahan satu orang pasien dalam pengawasan di dalam ruang isolasi, dimana pasien itu baru masuk pada Hari Kamis 26 Maret, pada pukul 12.00 wib.

“Hanya selang satu hari setelah pasien kedua masuk, ada lagi penambahan pasien dalam pengawasan di ruangan isolasi, dimana pasien PDP ke tiga. Dan yang baru masuk ini asal Kabupaten Kotawaringin Barat pada pukul 12.00 wib, sehingga pasien dalam pengawasan itu ada 3 orang didalam ruangan isolasi,” terang dr Fahruddin.

BACA JUGA:   Personel  Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kobar Siaga Penuh Selama Ramadan

Sementara Achmad Rois selaku juru bicara Covid-19 menjelaskan hingga saat ini belum ada penambahan angka Orang Dalam Pemantauan (ODP) dimana di Kabupaten Kobar terdapat 57 ODP.

“Posisi ODP kita masih tetap 57 orang karena saat ini petugas Puskesmas masih melakukan Pemantauan kesehatan terhadap ke 57 orang itu, yang di pantau tetap gejala klinis Covid-19, dimana petugas Puskesmas harus lebih pro aktif mendatangi setiap rumah ODP ini, karena kalau kita lengah jarang ODP ini dengan kesadarannya sendiri mendatangi Puskesmas,” kata Achmad Rois, usai kegiatan apel gelar pasukan dan perlengkapan dalam rangka penangan Covid-19 di Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

Menurut Rois, penyebaran Orang Dalam Pemantauan ini paling tinggi di Kecamatan Kumai sebanyak 24 orang, Arut Selatan 7 orang, Pangkalan Lada 18 orang, Pangkalan Banteng 3 orang dan Kecamatan Arut Utara sebanyak 5 orang.

“Lebih banyak petugas Puskesmas menemukan ODP itu lebjh baik itu bukti kita melakukan tatanan dalam pencegahan dini, kami pun sangat mengharapkan bantuan masyarakat yang merasa dirinya telah melakukan perjalanan ke daerah yang terjangkit Covid-19 untuk melapor ke petugas Puskesmas, agar dilakukan perkembangan kesehatannya selama 14 hari karena fase ini masa inkubasi virus itu bekerja,” imbuh Achmad Rois.

(man/beritasampit.co.id).