PANGKALAN BUN – Mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni untuk memutus penyebaran covid-19, Layanan di Kantor Samsat Kabupaten Kotawaringin barat (Kobar) mewajibkab setiap masyarakat yang wajib pajak untuk memakai makser.
Apabila ada masyarakat wajib pajak yang tidak memakai masker, maka tidak diizinkan atau tidak perbolehkan masuk ke kantor Samsat tersebut dan masyarakat itu disuruh kembali untuk mengambil maskernya.
Kepala UPTPPD Kotawaringin Barat Rachman, mengatakan pihaknya harus tegas dalam menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan, karena ini menyangkut masalah keamanan dan keselamatan semua pihak.
“Kami harus tegas dalam melaksanakan kebijakan ini, apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker kita tidak izinkan masuk, kita suruh untuk memakai masker dulu, dan sebelum memasuki kantor Samsat masyarakat juga di anjurkan untuk mencuci tangan dan disemprot disinfektan di bagian badan saja, tidak sampai ke wajahnya,” ucap Rachman, Kamis 23 April 2020.
Rachman juga menambahkan, pihaknya juga terus mengimbau kepada masyarakat wajib pajak agar tetap taati kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19 ini.
(Risa/beritasampit.co.id)