Anggota Dewan : Bahas Uang Rakyat Secara Tertutup Bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik

Drm/BERITA SAMPIT - M Kurniawan Anwar Anggota DPRD Kotim Dari fraksi PAN. 

SAMPIT – Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) M Kurniawan Anwar menyoroti rapat rasionalisasi anggaran di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilakukan secara singkat dan tertutup untuk umum, ini dinilai menghindari dari sorotan media lokal maupun nasional yang bertugas di kabupaten setempat.

Dia menjelaskan rapat terkait paparan rencana pergeseran anggaran, atau banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) berjalan sangat singkat pada Kamis, 23 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB lalu itu disebut membuat pertanyaan besar publik.

“Sangat ironi dimana rekan-rekan anggota DPRD ingin juga mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran dan realisasi di lapangan terhadap masyarakat. Bahkan kami yang hendak mengajukan pertanyaan saja, tidak diberi kesempatan oleh pimpinan rapat,” ungkapnya Jumat, 24 April 2020 sore.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

Pria yang akrab disapa Iwan ini juga menegaskan rapat tersebut dilakukan atas dasar terbitnya PMK 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona Covid-19. Dilanjutkan surat edaran Bupati nomor 900/II.1/179/bpkad/2020.

“Sehingga akhirnya berimbas terjadinya rasionalisasi anggaran lagi. Dimana seluruh SOPD melakukan pemangkasan dan penyesuaian kembali postur APBD 2020. Yang mengherankan rapat yang sama dihari sebelumnya dilakukan secaea terbuka, mengapa kemudian menjadi tertutup dari awak media pada hari kamis kemarin, tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

BACA JUGA:   Fajrurahman Sosok yang Patut Diperhitungkan di Pilkada Kotim

Terkait hal itu anggota Fraksi PAN DPRD Kotim ini meminta agar adanya transparansi kepada publik yang berkaitan dengan uang rakyat tersebut, sehingga tidak ada tanda tanya besar baik dihadapan publik secara umum.

“Kita ingin ada transparansi disini, dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah tegas akan hal ini, terlebih ini menyangkut hajat hidup org banyak. Jangan sampai publik menilai kesannya DPRD enggan memangkas anggarannya,” bebernya.

(Drm/beritasampit.co.id)