Bupati Kapuas Terbitkan Surat Edaran Ini Demi Kelancaran Distribusi Barang di Tengah Wabah Covid-19

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

KUALA KAPUAS – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas telah mengaktifkan pos-pos lapangan terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi/kabupaten Iain guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Salah satu tugas pos perbatasan adalah mengawasi dan membatasi arus keluar masuk orang baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum terutama yang berasal dari daerah terjangkit Covid-19 ke Kabupaten Kapuas.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran nomor 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020 tentang pemberian akses kelancaran pengiriman keluar masuk barang/logistik bahan pokok dan bahan penting lainnya serta barang yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.  

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Surat edaran tertanggal 24 April 2020 itu dalam rangka antisipasi dampak dari penyebaran penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian serta kebutuhan akan bahan pokok dan bahan penting lainnya bagi masyarakat.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas perlu melakukan langkah kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan dimaksud. 

Dalam surat itu, Bupati meminta kepada camat selaku ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan serta seluruh personil yang bertugas di pos-pos Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas untuk memberikan akses bagi kelancaran pengiriman keluar masuk barang/logistik, bahan pokok dan bahan penting lainnya, serta barang yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Surat edaran ini dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran kebutuhan bahan pokok dan bahan penting Iainnya bagi masyarakat, serta menjaga agar sektor perekonomian tetap berjalan dan tidak terganggu,” ucap Ben dalam surat edaran tersebut.

(irfan/beritasampit.co.id)