Polda Metro Amankan Sabu 46 Kg dan 65 Ribu Ekstasi di Tengah Pandemi Corona

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers secara virtual di Mapolda Metro, Jumat, (1/5/2020). Dok: Istimewa

JAKARTA— Meski DKI Jakarta sedang dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua, namun masih ada saja oknum yang memanfaatkan situasi itu untuk mengedarkan Narkoba di tengah pandemi corona covid-19.

Selama bulan April 2020, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti berupa sabu 46 kilogram dan 65 ribu ekstasi.

Adapun penangkapan para pelaku tersebut diamankan di empat wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya akan terus fokus memberantas peredaran narkoba di tengah pandemi corona selama PSBB tahap kedua DKI Jakarta diberlakukan.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Green Energy dan Green Industry Jadi Bagian Kehidupan

“Satker khusus narkoba, tetap akan fokus pada kasus Narkoba di tengah pandemi corona ini,” kata Nana saat konferensi pers secara virtual, Jumat, (1/5/2020).

Nana mengatakan pencegahan secara langsung akan bahaya narkoba saat ini lebih dimaksimalkan oleh jajarannya untuk mendorong Jakarta bebas dari narkoba.

“Kami terus berkomitmen tinggi akan menjadikan Jakarta Zero Narkoba. Jadi baik pencegahan dan penindakan akan terus kita gelorakan hingga tingkat Polsek,” tandas Nana.

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

Untuk itu, Nana menghimbau menghimbau kepada generasi muda agar bersatu dalam memerangi narkotika dengan berperan aktif melaporkan kepada Kepolisian apabila terdapat kegiatan transaksi jual beli narkotika di tengah pandemi corona tersebut.

“Narkotika merupakan musuh utama bangsa yang harus kita perangi bersama-sama,” pungkas Irjen Pol Nana Sudjana.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junco pasal 132 UU NRI nomor 35 tahun 2009 tahun tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.

(dis/beritasampit.co.id)