10 Pelaku Penyebar Hoax Corona Diringkus Polda Metro

Para Pelaku Hoax Corona Saat Digiring di Polda Metro Jaya, Senin, (4/5/2020). Dok: Istimewa

JAKARTA— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 443 kasus Hoax dan Hate Speech selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari total 443 laporan, 14 kasus diantaranya naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

“10 pelaku kami tangkap terkait penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian selama pandemi corona,” ujar Yusri di Mapolda Metro, Senin, (4/5/2020).

Yusri mengatakan berdasarkan patroli siber ada sebanyak 218 akun media sosial yang harus ditake down (dimatikan) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun akun tersebut dengan rincian 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter dan dua akun WhatsApp.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Desak Dirut PHE Bekerja Maksimal Tingkatkan lifting Migas Nasional

“Kita lagi koordinasi dengan Kominfo untuk blokir 218 akun tersebut. Karena kewenangan ada di Kominfo, tugas polisi hanya patroli,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

Para tersangka penyebar hoax terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(dis/beritasampit.co.id)