Pemkab Kobar Putuskan Tetap Gelar Salat Idul Fitri dengan Protokol Kesehatan

Man/BERITA SAMPIT - Bupati Hj Nurhidayah saat menggelar rapat koordinasi jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Aula Bappeda Kobar.

PANGKALAN BUN – Mengacu pada surat Keputusan MUI No 28 tahun 2020, dan tidak adanya peningkatan kasus Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memutuskan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah, harus dilapangan terbuka dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Bupati Kobar Hj Nurhidayah keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinator dengan MUI Kobar, Kementerian Agama Kobar serta tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, Camat dan Lurah se-Kobar, dan dalam rapat itu hadir juga Wakapolres Kobar Kompol Bony Ariefianto, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Inf Yudi Rianto Ratu serta Anggota DPRD Kobar Ade Ridho.

“Didalam surat Keputusan MUI No 28 tahun 2020 itu tertera jika di suatu wilayah tidak ada peningkatan kualitas Covid-19 maka diperbolehkan melaksanakan ibadah baik didalam maupun di halaman masjid, dan berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Kobar bahwa saat ini tidak ada penambahan kasus Covid-19 maka berdasarkan keputusan rapat koordinasi, kita akan melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah,” kata Hj Nurhidayah, Selasa 19 Mei 2020.

BACA JUGA:   Awal Ramadan, Warga Laksanakan Tarawih di Masjid Alhijrah

Lanjut Bupati dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pelaksanaan salat Idul fitri ditentukan waktunya, dimana sebelum adanya wabah Covid-19, salat Idul fitri dilaksanakan pada pukul 06.30 wib, untuk kali ini dilaksanakan pada pukul 08.30 wib.

“Selain ditentukan waktu pelaksanaan salat, juga tempat pelaksanaan salat Idul fitri harus dilaksanakan di ruang terbuka atau lapangan, tidak diperbolehkan didalam masjid, dan wajib juga bagi Jamaah harus menggunakan masker, tidak di perbolehkan bersalaman, selain itu kegiatan khotbah pun di perpendek atau di persingkat agar tidak terlalu lama berada di kerumunan banyak orang,” ujar Bupati Kobar.

Dijelaskan Bupati, untuk wilayah Pangkalan Bun ditentukan 7 titik pelaksanaan salat Idul fitri 1441 Hijriah yakni Lapangan Tarmili, Sampuraga, Sport Center, Lapangan Korindo, Halaman Masjid Sirajul Muhtadin, Halaman Masjid Agung dan Halaman Masjid Al Fajar.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

“Keputusan ini berlaku juga untuk semua Kecamatan se Kobar, agar setiap Kecamatan segera menentukan titik untuk pelaksanaan sholat Idul fitri di lapangan terbuka,” Imbuh Bupati.

Bupati juga menambahkan bahwa di hari raya Idul fitri tahun, tidak melaksanakan open house karena sitausinya sangat tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan open house.

“Ibu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kobar, tahun ini ibu tidak melaksanakan open house, untuk itu Ibu atas nama Keluarga dan Pemerintah daerah Kobar menyampaikan minal aidin wal faidzin mohon maaf lahir dan batin, semoga dihari yang penuh berkah ini kita semua diberikan kekuatan dari Allah SWT dalam menghadapi wabah Covid-19 ini, semoga wabah ini segera berakhir,” ungkap Hj Nurhidayah.

(beritasampit.co.id).