Damang Pahandut Minta Pemkot Tegas Tangani Covid-19 di Palangka Raya

Hardi/BERITA SAMPIT - Damang Pahandut Marcos Tuwan

PALANGKA RAYA – Damang Pahandut Marcos Tuwan menilai penanganan Covid-19 atau Corona di Palangka Raya kurang maksimal.

Menurutnya sikap pemerintah kota Palangka Raya (Pemkot) dalam mengambil kebijakan dalam penanganan covid-19 tidak tegas.

“Saya melihat Walikota Palangka Raya Fairid Naparin tidak tegas dalam menangani masalah covid-19 tersebut,” terang Marcos Tuwan. Rabu, 17 Juni 2020.

Marcos mencontohkan kebijakan soal pasar besar, menurutnya bukan hanya ditutup selama tiga hari saja, akan tetapi juga harus dilakukan penyemprotan di seluruh area pasar secara masif serta harus dilakukan secara berulang untuk menjamin sterilnya.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

Kemudian, melakukan rapid tes masal kepada seluruh pedagang besar berserta keluarganya yang berada dalam satu rumah.

Setelah itu apabila hasilnya reaktif maka dilakukan swab, kemudian para pedagang harus memiliki surat bebas covid-19 apabila ingin melakukan aktivitas pasar seperti berjualan.

“Walikota Palangka Raya dan beserta gugus tugas harus melakukan sanksi tegas bukan hanya dengan imbauan saja. Kondisi saat ini genting, oleh sebab itu sanksi harus diberlakukan, karena ini bukan hanya menyangkut Pasar Besar saja, akan tetapi Kota Palangka Raya,” bebernya.

BACA JUGA:   Beredar Video IRT Diduga Dianiaya Hingga Berlumuran Darah di Menteng, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

Lebih lanjut, dia menuturkan dengan adanya sanksi, diharapkan akan memberikan efek jera.

Seperti tidak memiliki surat bebas covid-19 didenda 500.000 Rupiah, selain itu apabila kedapatan pengunjung atau pedagang tidak menggunakan masker maka akan didenda 200.000 Rupiah atau push up 20 kali

(Hardi/Beritasampit.co.id)