Bejat, Mantan Guru SD di Seruyan Cabuli Anak Dibawah Umur

AHMAD/BERITA SAMPIT - Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro saat konferensi pers di ruangan Reskrim Polres Seruyan. Jumat 10 Juli 2020.

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan menangkap Ahmat Noor (39) mantan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat mengajar di salah satu SD Negeri di Kuala Pembuang atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur. Amat ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki dibawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro menyatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari orang tua korban yang melihat isi percakapan melalui gawai milik anaknya.

“Kejadiannya pada hari Jumat 3 Juli 2020 bertempat dibelakang rumah pelapor Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kuala Pembuang I Gang Al Iman, Kecamatan Seruyan Hilir, dibelakang rumah korban, jadi tersangka ini modusnya mengirim chat melalui masangger kepada korban, saling membalas hingga terjadi pertemuan, dan pada akhirnya terjadilah aksi pencabulan tersebut,” ungkapnya, Jumat 10 Juli 2020.

BACA JUGA:   Ketua TP PKK Kalteng Gelar Pengajian, Hadirkan Penceramah Ustaz Maulana
AHMAD/BERITA SAMPIT – Pihak kepolisian dari Polres Seruyan menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka dan korban.

Setelah Polsek Seruyan Hilir mendapatkan laporan dari orang tua korban, lanjutnya, kemudian ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Seruyan hingga pada akhirnya tersangka berhasil diamankan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibantu oleh Jatanras Polda Kalsel.

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, selain itu menurut Kapolres Seruyan pihaknya saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.

“Jadi untuk sementara waktu memang ada teman dari korban yang masih diduga didekati oleh tersangka, tetapi kita masih pendalaman sehingga kedepannya bisa jadi korbannya bukan hanya satu, bisa juga bertambah lebih dari satu,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk memastikan kejiwaan dari korban saat ini pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

BACA JUGA:   DPMPTSP Kalteng Siap Fasilitasi Para Pelaku Usaha yang Mengalami Kesulitan Melaporkan LKPM

“Untuk memastikan kondisi kejiwaan anak tersebut, yang pasti korban akan mengalami trauma, agar menghilangkan trauma kita akan berkordinasi dengan KPAI dan Dinsos,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Menurut AKBP Agung Tri Widiantoro dengan adanya kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi keluarga terutama orang tua agar mengawasi tingkah laku anak-anaknya.

“Jangan memberikan Handphone kepada anak-anak. Sehingga kita mengawasi agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kembali,” pesannya.

(ASY/beritasampit.co.id)