Perusahaan Bantah Pembangunan Bunker CPO di Bagendang Bermasalah

BUNKER CPO : IST/BERITA SAMPIT - Pihak perusahaan mengklarifikasi lahan pembangunan bunker CPO tidak ada masalah.

SAMPIT – Adanya dugaan bermasalah lahan pembangunan bunker Cruide Palm Oil (CPO) di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya pihak perusahaan angkat bicara.

“Tidak benar ada masalah (lahan bunker cpo,Red), bahkan lahan itu tidak ada tumpang tindih,” ucap salah seorang bagian Humas perusahaan di Bagendang Rusli kepada wartawan beritasampit.co.id melalui sambungan seluler, Jumat 17 Juli 2020.

Dia beralasan bahwa apabila lahan pembangunan bunker CPO itu dipersoalkan, tidak mungkin pihak perusahaan mau bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun ke pemerintah daerah.

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

“Perusahaan rutin bayar PBB melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim. Artinya, lahan memang tidak bermasalah,” tegas Rusli.

Disamping itu, tambahnya, lahan yang dipersoalkan masyarakat hingga kini sudah memiliki legalitas yang kuat sehingga pihak perusahaan berani membangun bunker CPO dikarenakan dianggap tidak ada tumpang tindih lahan.

“Seandainya bermasalah tidak mungkin dibuatkam pagar pembatas antara lahan milik warga dengan pihak perusahaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, tanah pembangunan bunker CPO di Desa Bagendang Hulu, diduga menyerobot tanah milik warga.

Pemberi kuasa Supian kepada kuasa hukum Riduansyah mengatakan, ada puluhan hektare tanah diduga telah diserobot oleh perusahaan untuk pembangunan bunker CPO termasuk milik pemberi kuasa.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Halikinnor Dinilai Layak Maju di Pilkada Kalteng 2024

Dijelaskannya, perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu telah membangun bunker untuk penampungan CPO sebelum minyak mentah itu dikirim ke luar pulau kalimantan.

Akan tetapi, perusahaan itu diduga telah menyerobot tanah tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak. “Kalau punya Pak Supian itu luasan tanahnya 3,75 hektare belum termasuk milik Pak Masdar dan beberapa temannya yang telah diserobot,” kata Riduan, belum lama ini.

(ifin/beritasampit.co.id)