Tim Gabungan Gelar Razia Masker, Bila Tak Pakai Masker di Hukum Push Up

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memberikan sanksi push up kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.

PURUK CAHU – Di era adaptasi kebiasaan baru di Kabupaten Murung Raya (Mura), tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia masker di area publik, Sabtu 18 Juli 2020 malam.

Kepala BPBD Kabupaten Mura mengatakan, area publik yang menjadi sasaran adalah yang pertama, Alun-alun Jorih Jerah, kemudian Bundaran Emas dan tempat keramaian lainnya.

“Masih banyak masyarakat Kabupaten Mura yang tidak taat akan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, serta masih banyak juga terdapat masyarakat yang berkerumunan,” Tutur Kariadi.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Setelah tim gabungan melakukan razia, ternyata masih banyak masyarakat tidak menggunakan masker. Bisa dikatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan masih rendah.

“Selain kita berikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker, kita juga berikan sanksi berupa push up, mayoritas usia muda. Mereka terpaksa kami hukum disiplin. Ada yang diminta push up lima kali, menyanyi hingga menghafal Pancasila,” ucapnya.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Katanya, bukan dihari ini saja pihaknya melakukan razia masker. Rencananya di bulan Juli sampai awal Agustus nanti akan ditingkatkan.

“Diharapkan masyarakat tertib. Karena sanksi yang kita terapkan bertahap, maka ketika berada di luar rumah agar tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat terutama memakai masker,” terangnya.

Setelah memberikan hukuman, tim satgas memberikan masker dan mengimbau para pelanggar agar selalu mengenakannya saat beraktivitas di luar rumah. (Lulus/beritasampit.co.id).