PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ermal Subhan diminta datang kalau ingin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalteng di ketok.
Pasalnya pada saat rapat hari ini, Senin 20 Juli 2020 di ruang Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Ermal Subhan tidak hadir, sehingga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Henry meminta Kadis tersebut agar bisa hadir untuk membahas hal tersebut.
“Kalau serius membahas hal ini, dia seharusnya datang kemari buat membahas hal tersebut, karena hal ini berkaitan dengan wibawa Dewan. Selain itu saya tidak mau memulai kalau dasarnya aja tidak ada,” kata Henry.
Dia menegaskan semua hal yang dibahas itu harus serius, karena ini merupakan tanggung jawab kepada tuhan dan masyarakat. Baik atau buruknya kualitas Raperda, kata Henry, tergantung orang yang ada dalam rapat.
Henry menanyakan langsung kepada para staf ESDM yang hadir tentang pentingnya Raperda sehingga harus diajukan serta manfaatnya kepada masyarakat?. Karena menurutnya hal ini berdasarkan imbauan dari Presiden Jokowi berkaitan dengan jangan terlalu banyak membuat peraturan, karena hal itu dapat memasung keluwesan berpendapat.
Menurutnya, buat apa Perda itu terlalu banyak kalau tidak ada manfaatnya. Perda yang ada selama ini, kata Henry, hanya bersifat mengikuti aturan yang diatasnya saja. (Hardi/beritasampit.co.id).