Pemilik Karaoke Remang – Remang Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah kembali melakukan patroli ke THM di warung remang-remang Jalan Mahir Mahar.

PALANGKA RAYA – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan patroli ke tempat hiburan malam (THM). Kali ini, petugas mendatangi warung remang-remang di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Kamis 23 Juli 2020 subuh.

Patroli ini dilakukan kembali karna masih ada beberapa THM yang tidak memiliki izin karaoke. Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, melalui Wakil Direktur (Wadir) Samapta AKBP Timbul R. K. Siregar, menyampaikan, patroli kali ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat dari aksi premanisme.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Timbul menambahkan, sampai saat ini THM di Kota Palangka Raya belum diperbolehkan beroperasi karena untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Pada saat kami patroli di Jalan Mahir Mahar, kami menemukan warung remang-remang yang digunakan juga sebagai tempat karaoke dan minum-minuman keras,” jelasnya.

Slamet Pramono (54) pemilik karaoke Denok saat diperiksa petugas tidak bisa menunjukkan surat izinnya.

BACA JUGA:   Golkar Siap Usung Kaspinor di Pilkada Sukamara

“Pemilik tempat hiburan malam untuk saat ini kami bawa ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pendataan dan kemudian kami kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkas AKBP Timbul R. K. Siregar. (Hardi/beritasampit.co.id).