9,94 Persen Penduduk Kalteng Berhasil Disensus BPS

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala BPS Provinsi Kalteng, Yomin Tofri saat di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng dalam acara Kick Off Sensus Penduduk Tahun 2020 dan Tindak Lanjut Kick Off Sensus Penduduk dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Kalteng.

PALANGKA RAYA – Sensus Penduduk tahun 2020 merupakan Sensus Penduduk yang ke-7. Pekerjaan besar ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Sensus Penduduk Online telah dilaksanakan pada 15 Februari hingga 29 Mei 2020.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPS Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) Yomin Tofri saat di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng dalam acara Kick Off Sensus Penduduk Tahun 2020 dan Tindak Lanjut Kick Off Sensus Penduduk dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Kalteng, Senin 32 Agustus 2020.

Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Online di Provinsi Kalteng telah berhasil mengumpulkan informasi dari 266.891 jiwa penduduk atau sebesar 9,94 persen dari total penduduk Kalteng. Jumlah penduduk ini berasal dari 70.309 keluarga atau 8,69 persen dari total keluarga di Kalteng.

“Capaian tersebut tentunya merupakan hasil kerja bersama, kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi penghargaan atas dukungan seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, serta koordinasi dan konsolidasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” kata Yomin Tofri.

Sebagai adaptasi dampak dari pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran pemerintah, dilakukan berbagai perubahan pada tata kelola Sensus Penduduk 2020. Salah satunya adalah pengunduran jadwal kegiatan lapangan dari Juli 2020 menjadi September 2020.

Sensus Penduduk pada September 2020 dilakukan untuk kembali menyisir dan mencatat seluruh penduduk yang belum berpartisipasi pada Sensus Penduduk 2020 online di seluruh Indonesia, khususnya Provinsi Kalteng. Sehingga nantinya, hasil yang diharapkan dari Sensus Penduduk 2020 adalah tersedianya data jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

Selain penyesuaian jadwal pendataan, BPS melakukan penyesuaian dalam proses pembelajaran Petugas Sensus. Salah satu upaya yang dilakukan BPS adalah dengan penyiaran pembelajaran petugas melalui TVRI secara nasional dari tanggal 26-30 Agustus 2020 pukul 16.00-17.00 WIB dan siaran RRI pada tanggal 31 Agustus sampai 5 September 2020 pukul 16.00 sampai 17.00 WIB.

Pelaksanaan Sensus Penduduk pada September 2020 di Provinsi Kalteng terbagi menjadi dua Zona. Untuk Zona 1 terdiri dari 11 kabupaten dengan warna biru muda pada peta. Pada Zona 1, akan dilakukan pemeriksaan daftar penduduk oleh Petugas Sensus bersama Ketua atau Pengurus SLS, dilanjutkan dengan Verifikasi Lapangan dan konfirmasi keberadaan penduduk yang tidak dikenali oleh Ketua atau Pengurus SLS dan penduduk yang baru ditambahkan ke daftar penduduk, kemudian menyerahkan (drop off) kuesioner kepada penduduk yang belum Sensus Online, serta pendataan penduduk dengan cara pengisian kuesioner secara mandiri oleh penduduk dan pengambilan kuesioner oleh Petugas Sensus yang disebut dengan DOPU (Drop Off, Pick Up).

BACA JUGA:   Shrimp Estate Sumber Kekuatan Ekonomi di Pesisir Kalteng

Untuk Zona 2 yang terdiri dari 3 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya, hanya dilakukan pemeriksaan daftar penduduk dan verifikasi lapangan, tanpa pengisian kuesioner mandiri oleh penduduk atau disebut dengan Non-DOPU.

Dalam pelaksanaan Sensus Penduduk September 2020 di Kalteng, BPS mengerahkan sebanyak 2.554 orang petugas. BPS menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap petugas Sensus Penduduk 2020. Seluruh petugas yang direkrut telah melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bebas COVID-19.

Selain itu, untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan dari petugas sensus dan responden, seluruh petugas sensus akan mengenakan masker, face shield, sarung tangan, dan hand sanitizer, serta menerapkan physical distancing saat bertemu responden.

Petugas sensus membawa tas punggung berwarna hitam dengan logo BPS dan SP2020. Petugas juga akan memakai tanda pengenal yang bertuliskan nama petugas dan dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk mengetahui identitas petugas sensus dari BPS. Selain itu, petugas dilengkapi dengan rompi berwarna biru tua dengan logo BPS, SP2020, dan tulisan “PETUGAS SENSUS” di bagian punggung.

Petugas akan selalu membawa surat tugas dari BPS Kabupaten dan Kota setempat. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu cemas dan dapat menerima kedatangan petugas sensus dengan baik. (Hardi/beritasampit.co.id).