Wabup Sukamara Harapkan Penyaluran CRS Transparan dan Akuntabel

Sosialisasi : ENN/BERITA SAMPIT - Pemkab Sukamara mensosialisasikan perbup Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis (10/9/2020).

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahmadi menjelaskan dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Sukamara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menjadi payung hukum perusahan di wilayah Bumi Gawi Barinjam agar lebih mudah dalam memberikan bantuan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) seperti kegiatan bedah rumah dan pemberian bantuan, terlebih saat pandemi Covid-19 saat ini, bisa dilakukan oleh perusahaan dengan lebih transparan.

BACA JUGA:   H Ahmadi Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Sukamara

Ahmadi menerangkan jika
sebelum adanya Perbup ini, pihak perusahaan sudah melakukan penyaluran CSR kepada masyarakat.

“Baik sebelum adanya pandemi Covid-19 maupun setelah terjadi pandemi, tetapi penyaluran bantuan masih belum terorganisir dengan baik,” kata Ahmadi usai memimpin sosialisasi perbup TJLSP di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis (10/9/2020).

“Dengan adanya peraturan ini nantinya setiap kegiatan CSR akan lebih transparan dan lebih terorganisir lagi,” tukas Ahmadi.

BACA JUGA:   Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

Ahmadi menjelaskan jika pelaksanaan Perbup TJSLP merupakan tindaklanjut dari Perda CSR inisiatif dari DPRD Sukamara yang sudah lama disiapkan. (enn/beritasampit.co.id)