Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

ENN/BERITA SAMPIT - Pj Bupati Sukamara Kaspinor saat memimpin rapat PPTPKH di Aula Kantor Bupati Sukamara, Rabu 20 Maret 2024.

SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor mengingatkan bahwa inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan  kawasan hutan (PPTPKH) untuk bisa mensukseskan kegiatan tersebut dengan beberapa hal yang harus disiapkan.

Kaspinor menjelaskan dalam upaya mensukseskan program PPTPKH akan ada perangkat daerah yang ditunjuk sebagai leading sektor penyelesaian kegiatan TORA di Kabupaten Sukamara.

“Dan bila perlu kita akan buatkan SK khusus sampai dengan tingkat kecamatan dan desa untuk menunjang suksesnya kegiatan ini,” terang Kaspinor saat memimpin sosialisasi inventarisasi dan verifikasi PPTPKH di Aula Kantor Bupati, Rabu 20 Maret 2024.

BACA JUGA:   Diskeptan Sukamara Kembali Gelar Pasar Penyeimbang

Selain itu, Kaspinor juga menerangkan karena terbatasnya waktu pendaftaran permohonan PPTPKH yang hanya 30 hari setelah acara sosialisasi, maka diperlukan dengan jelas tahapan kegiatan dan waktunya selama 30 hari sampai dengan terkirimnya semua dokumen permohonan kepada tim Inver PPTPKH secara komplit dan memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Lancarnya koordinasi dan share data antar instansi di kabupaten dan provinsi akan menjadi faktor penentu keberhasilan kegiatan PPTPKH ini,” ucap Kaspinor.

Kaspinor mengatakan bahwa secara khusus wilayah Kabupaten Sukamara telah teridentifikasi lokasi-lokasi pemukiman atau lahan garapan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdapat dalam kawasan hutan.

BACA JUGA:   Lapas Sukamara Usulkan 65 Warga Binaan Mendapat Remisi Idul Fitri

Salah satu solusi yang sekarang ada adalah melalui kegiatan PPTPKH yang saat ini sedang berproses, kegiatan ini tentu berangkat dari data dan kajian kebijakan yang tidak sederhana yang nantinya diinventarisir dan diproses sesuai dengan norma standar peraturan dan ketentuan yang berlaku

“Karena kepastian antara kepemilikan aset atau lahan merupakan hak asasi manusia dan salah satu pusat kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa,” tukas Kaspinor. (enn)