KASONGAN – Dalam rangka kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna penanganan Covid-19 di Kabupaten Katingan, Polres Katingan gelar apel gabungan sekaligus pelepasan Satgas Operasi Yustisi, di halaman Polres Katingan, Senin 14 September 2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, yang diikuti peserta dari personel TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, KNPI, Tagana dan tokoh masyarakat.
Sakariyas mengatakan, bahwa apel gabungan ini merupakan wujud dari tindak lanjut upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yakni dengan disiplin protokol kesehatan.
“Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi dan imbauan melalui spanduk dan media sosial agar masyarakat menerapkan Protokol kesehatan, salah satunya disiplin mengunakan masker. Bagi warga yang melanggar, maka ada sanksinya baik berupa denda Rp 100.000, menyapu jalan, bahkan hukuman push up,” tegas Sakariyas.
Sebab, menurutnya hari ini Satgas Operasi Yustisi bergerak melakukan sosialisasi dan memantau sejauh mana penerapan protokol kesehatan diterapkan di fasilitas umum dan pusat perekonomian.
“Tim mulai bergerak akan memantau sejauh mana penerapan protokol, seperti di Pasar. Karena Perbup sudah ada maka sebelum diterapkan masyarakat harus memahaminya terlebih dahulu,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, apa yang sudah disampaikan Kapolres Katingan. Dirinya mengungkapkan, berdasarkan instruksi Presiden, Kapolri dan TNI sepakat jangan sampai wilayah yang sudah zona hijau, menjadi kuning, yang kuning jadi merah.
“Kita semua harus kompak dan bersatu bagaimana masyarakat dapat disiplin protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Katingan dapat di tekan,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).