Raja Salman Pimpin Rapat PSBW di Kalteng, Ini Hasilnya

H Tri Yono

PALANGKA RAYA – Persatuan Sarang Burung Walet (PSBW) se Kalimantan Tengah melakukan rapat secara virtual denga ketua PSBW Kalimantan Tengah, H Tri Yono atau yang akrab disapa Raja Salman dama bisnis sarang burung walet. Rapa tersebut dilakukan si sebuah hotel di Palangka Raya, Kamis 24 September 2020.

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda termasuk persoalan yang dihadapi sejumlah pengusaha saarang burung walet termasuk pengepul. Dalam rapat itu terungkap bahwa di Kalimantan Tengah masih ada pengusaha sarang burung walet yang melakukan kecurangan khususnya dari luar Kalimantan Tengah.

Untuk itu Raja Salman berharap dengan rapat tersebut bisa memberikan solusi bagi para pengepul sarang burung walet sehingga tidak merugikan lagi khususnya kepada petani sarang burung walet.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

Dalam rapat itu diputuskan bahwa bagi pengusaha SBW yang melakukan kecurangan bisa dikenakan sanksi adat karena dianggap tidak menghargai adat istiadat yang ada di Kalimantan Tengah.

“Mari kita bersatu padu untuk terciptanya kesejahtraan pengepul lokal SBW. Pengusaha dari luar yang langsung membeli ke petani SBW, akan lebih mudah kita antisipasi jika semuanya bersatu,” katanya.

Raja Salman mengaku bahwa pihaknya tidak menutup akses para pembeli dari luar Kalimantan Tengah. Namun harus melalui atau bermitra dengan pengepul lokal yang ada di wilayah masing-masing.

“Karena dampak semua itu akan berimbas pada pengepul lokal secara tidak langsung akan tertindas oleh pembeli luar pulau yang nakal. untuk itu mari kita bersatu agar tidak ada lagi kesalahan yang dapat merugikan kita sebagai pengepul lokal,” tegasnya dalam rapat.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Rapat Khusus itu diikuti oleh pengepul yang tersebar di 13 Kabupaten secara daring dan memutuskan sebagai berikut:

1. Kita mengizinkan pembeli dari luar masuk ke Kalimantan dengan cara yang sehat dan secara langsung ke pengepul lokal sesuai wilayah masing-masing.
2. Apabila pembeli luar pulau yang nakal secara langsung turun ke lapangan dan beli ke petani maka wajib pengepul lokal melaporkan hal tersebut kepada Hukum adat yang ada pada wilayah Instasi tersebut. karnena tidak beradat dan tidak menghargai pengepul lokal.
3. Pembeli dari luar harus bisa berkerjasama dengan pengepul lokal tersebut sesuai wilayahnya masing-masing agar terciptanya mitra kerja yang baik dan sehat.
(Redha)