PANGKALAN BUN – Antisipasi penyebaran Covid – 19, personil Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng bersama TNI melaksanakan sosialisasi 3-M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
Hal itu dilakukan oleh pihaknya sambil membagi APD berupa masker kepada warga yang melintas di sekitar Jalan Rangga Santrek, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, Sabtu 3 Oktober 2020 pagi.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis menyebut sosialisasi 3-M dan mematuhi protokol kesehatan adalah cara ampuh mencegah penularan virus corona.
“Menjalankan 3-M merupakan cara ampuh mencegah penyebaran COVID-19,” kata Feriza.
Karena itu sambungnya, ia akan terus mekampanyekan kepada warga tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan dan menerapkan Tiga-M.
“Kami tidak akan pernah bosan-bosannya untuk melakukan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat agar dapat membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya
Selain upaya preventif, tindak berupa efek jera juga dilakukan Polres Kobar Bersama tim Satgas Yustisi Kobar terus menggelar operasi kedisiplinan protokol kesehatan.
Ada operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat
Dalam operasi yustisi ini tidak hanya menyasar warga atau individu yang tak mematuhi protokol kesehatan. Tempat-tempat usaha pun turut disasar dalam operasi ini. Untuk sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berbeda-beda.
Selain melakukan penidakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, edukasi dan sosialisasi tetap dilakukan. Tujuannya, agar warga semakin patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Dalam upaya mendukung adaptasi kebiasaan baru dan mempercepat penanganan Covid-19, Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng menerapkan kepatuhan dalam pelayanan publik.
Kasat Lantas AKP Feriza Winanda Lubis menyampaikan, pelaksanaan kepatuhan di pelayanan publik dalam adaptasi kebiasaan baru dan penerapan 3M guna pencegahan penyebaran Covid -19.
“Pelayanan di samsat dan satpas Polres Kobar dilakukan pembersihan ruang pelayanan dan penyemprotan cairan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan pelayanan selesai. Selain itu, pada pelayanan publik dengan mencuci tangan dan penggunaan hand sanitizer sebelum masuk keruang pelayanan, penggunaan bilik antiseptik bagi pemohon SIM,” jelas Kasat, Sabtu (3/10/2020) siang.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal scaning dan penerapan physical distancing jaga jarak di tempat duduk dan loket antrian.
“Setiap petugas wajib gunakan pakaian kerja berlengan panjang, gunakan masker, face shield dan sarung tangan serta hindari kontak fisik petugas dgn pemohon,” imbuhnya.
Pihaknya juga melakukan optimalisasi penerapan SIM online dan STNK online guna mengurangi berkumpulnya orang disuatu tempat dalam situasi pandemic covid 19 agar tetap sehat dengan pelayanan prima.
(man/dns/rilis).