Dewan Minta Pemerintah Daerah Dampingi Korban Pencabulan

JALAN : IM/BERITASAMPIT - Tersangka S bapak bejat yang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri saat berjalan memasuki ruangan prees release Polres Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah meminta kepada pemerintah daerah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri.

“Kondisi psikis anak pasti sangat terguncang, apalagi perbuatan tersangka yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri dan perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali. Maka dari itu pemerintah daerah setempat harus memberikan pendampingan untuk anak hingga kondisi psikologinya benar-benar pulih,” katanya, Rabu 21 Oktober 2020.

Untuk di Kotim sendiri sudah ada lembaga swadaya yang membidangi perlindungan anak serta lembaga hukumnya, dari itu kedepan dirinya berharap lembaga tersebut turut mendamping anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, baik dari keluarga sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Raih Predikat Sangat Baik Terkait Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2023

“Anak yang menjadi korban seksualitas harus di dampingi sampai benar-benar pulih, apalagi korban masih dibawah umur. Perlu juga nanti dari dinas teknis untuk mendampingi, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB),” ungkap legislator dapil I Ketapang ini.

Ditegaskan pria dengan sapaan akrab Eko ini, kejadian pencabulan terhadap korban yang merupakan anak-anak harus menjadi perhatian khusus untuk DP3AP2KB agar lebih konsen lagi dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait kekerasan pada anak, sehingga hal serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Politisi partai Golkar ini juga berpesan agar seluruh orang tua menjaga baik-baik anaknya yang merupakah titipan dan amanah, karena sudah kewajiban untuk merawat dan menjaganya, bukan malah melakukan tindakan yang merugikan atau tidak wajar kepada sang anak.

“Pendidikan kepada anak harus di dampingi, tujuan tidak lain agar bisa cepat pulih pasca trauma kejadian tersebut,” pesan Eko.

(im/beritasampit.co.id).