Terbongkar, Napi Lapas Pangkalan Bun Simpan Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di Polres Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Petrus Fredo Tropoli (26) narapidana (Napi) Lapas kelas II B Pangkalan Bun terancam lebih lama mendekam dibalik jeruji, pasalnya yang bersangkutan nekad menyimpan Narkoba jenis sabu.

Hal ini dibenarkan kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir saat dikonfirmasi Jumat, 30 Oktober 2020, ia mengatakan ada salah seorang napi yang masih menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Serahkan LKPD, H. Budi Santosa Sudarmadi: Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemerintah Daerah

“Menurut laporan dari Lapas kronologis terungkapnya napi bernama Petrus Fredo Tropoli (26) simpan sabu berkat ketelitian petugas lapas dalam pemeriksaan barang-barang milik tahanan, termasuk milik Petrus Fredo Tropoli yang saat barangnya diperiksa gerak geriknya mencurigakan,” kata M Nasir.

Lanjut Nasir, setelah barang milik Petrus Fredo berupa sebua botol sampo merk Zink diperiksa petugas Lapas, ternyata didalamnya kedapatan 1 paket narkoba jenis sabu berat kotor 2,70 gram.

“Setelah kami dihubungi via telpon oleh personel LP Pangkalan Bun yang mengatakan bahwa ada satu orang narapidana yang kedapatan menyimpan satu paket sabu dalam sebuah botol sampo Zink, kami langsung ke Lapas,” terang Nasir.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

(man/beritasampit.co.id).