Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

IST/BERITASAMPIT - Tersangka AR saat diamankan polisi beserta barang bukti.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pemuda berinisial AR (30) akibat tertangkap tangan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,20 gram.

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan AR tersebut dilakukan pada Sabtu 16 Maret 2024 kemarin.

“Pada hari Sabtu 16 Februari 2024 kemarin Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial AR yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,” kata Kasatresnarkoba Aji Suseno, Minggu 17 Maret 2024.

AKP Aji Suseno menjelaskan, tersangka tersebut diamankan oleh petugas saat melintas pada kawasan Jalan Mujair RT 1 RW V Kota Palangka Raya sekitar pukul 16.45 WIB, dengan barang bukti utama yakni 3 paket yang diduga jenis sabu.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

“Tiga paket diduga sabu seberat total 15,20 gram itu kami temukan setelah melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor tersangka, yang mana ketiga paket tersebut disimpan pada sebuah kotak rokok dan disembunyikan di dalam dashboard motor,” jelasnya.

Selain mengamankan paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya  juga mengamankan seunit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sebagai barang bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Selain itu, tersangka AR telah di amankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Aji, tersangka Ar disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pasal tersebut kami sangkakan karena Tersangka AR tertangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Syauqi)