Putus Mata Rantai Covid-19, Polres Seruyan Terjunkan Tim Yustisi

KUALA PEMBUANG – Personel Polres Seruyan melaksanakan dan Satgas Yustisi memberikan imabuan dan razia masker di wilayah hukum Polres Seruyan pada Minggu 01 November 2020 malam.

Kegiatan tersebut melibatkan Satgas Yustisi Polres Seruyan dengan Satpol PP dengan menyasar masayarakat yang melanggar protokol kesehatan dan tidak memakai masker saat keluar rumah. Selain itu, warga juga diminta untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan pola hidup sehat 3M.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Iptu Harjanto selaku Padal dengan di dampingi oleh Kbo Sat Lantas Polres Seruyan Ipda Pramono dan sejumlah personil Satgas Yustisi Polres Seruyan.

Kegiatan tersebut memberikan teguran tertulis maupun teguran lisan berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Seruyan.

Imbauan diberikan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup sehat, selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang semakin hari terus bertambah khususnya di Kabupaten Seruyan.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Tinjau Kegiatan Pasar Murah di Kelurahan Kuala Pembuang II

“Masyarakat Kuala Pembuang harus sadar bahwa menerapkan pola hidup sehat dan menggunakan masker menjadi obat paling mujarab untuk memutus rantai penyebaran Virus covid-19,” ungkap Iptu Harjanto Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.