Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal Mining 

CEK LOKASI : IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lomban Gaol saat melakukan Sidak di lokasi galian C Jalan Jenderal Sudirman km 16.

SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sihol Parningotan Lumban Gaol, meminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindak tegas terhadap para pelaku tambang galian C ilegal.

Permintaan itu bukan tanpa sebab, beberapa waktu lalu ia melakukan sidak ke lokasi tambang galian C. Parahnya galian C itu diduga mengeruk tanah yang masuk wilayah kuburan milik Pemerintah Daerah yang diperuntuk untuk masyarakat sebagai makam lintas agama.

“Sangat miris sekali, tanah kuburan dijadikan ladang untuk mencari keuntungan, oleh sebab itu saya meminta dan mendesak kepada penegak hukum supaya segera menindaklanjuti secara tegas masalah galian C tersebut. Karena tindakan mereka salah mengambil tanah milik orang banyak yang diperuntukkan sebagai pemakaman,” pungkas pria yang akrab disapa Gaol itu, Kamis 5 November 2020.

BACA JUGA:   Anggaran Rp9 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jalan Pulau Hanaut ke Seranau

Menurutnya, saat ia melakukan sidak hanya baru satu titik saja yang berhasil dibongkar. Karena berdasarkan informasi masih banyak galian C yang diduga ilegal kebanyakan berlokasi sepanjang Jalan Jenderal Sudirman km 16, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang.

“Saat sidak, baru satu titik yang berhasil saya sidak. Dan rencananya akan ke titik lain lagi, oleh sebab itu saya minta dukungan masyarakat Kotim supaya mengawal kasus ini agar tanah kuburan itu tidak dirusak oleh oknum yang mengambil keuntungan di lahan kuburan tersebut,” sebutnya.

BACA JUGA:   Warga Kotim Merasa Gempa Bumi Dua Kali Dalam Sehari

Dalam hal ini menurut legislator partai Demokrat itu tentunya daerah benar-benar sangat dirugikan karena selain merusak lahan kuburan yang merupakan aset daerah. Dari segi PAD juga kecolongan, selain itu juga merupakan tindak pidana yang melanggar hukum. “Artinya penegak hukum jangan diam saja, segera tertibkan dan tangkap para pelaku ilegal mining di Kotim yang tidak mengantongi izin itu,” demikian Gaol. (im/beritasampit.co.id).