Hidayat Nur Wahid Soal Instruksi Mendagri Kepala Daerah Bisa Dicopot: Ini Bukan Orde Baru

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Dok: Istimewa

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa ancaman pemberhentian kepala daerah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, tak sesuai dengan ketentuan dasar dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat.

Menurut Hidayat, Undang-undang pemerintah daerah ( UU Pemda) mengatur mengenai pemberhentian kepala daerah, tetapi prosesnya tidak bisa dilakukan secara semena-mena.

Proses pemberhentian harus dilakukan dengan alasan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menteri Dalam Negeri tidak bisa begitu saja melakukan ancaman pemberhentian kepala daerah. Ini bukan di era orde baru. Sekarang Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI, dipilih langsung oleh rakyat,” tandas Hidayat, Jumat, (20/11/2020).

Politikus PKS mengingatkan bahwa beberapa pasal dalam UU Pemda yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri tersebut juga memberi persyaratan yang sangat ketat.

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

“Pemberhentian kepala daerah dengan dua alasan itu harus melewati proses di DPRD dan harus melalui putusan Mahkamah Agung. Syaratnya sangat ketat dan sesuai dengan prinsip negara hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Dan syarat itu hampir sama seperti bila melakukan impeachment Presiden,” ujarnya.

Hidayat bilang Instruksi Mendagri itu luput memasukan syarat pemberhentian yang sangat ketat dalam Pasal 80 UU Pemda itu ke dalam Instruksi Mendagri.

“Yang dikutip hanya ketentuan Pasal 78 UU Pemda, seharusnya dikutip juga Pasal 80 terkait syarat pemberhentian yang sangat ketat dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena itu,” imbuh Hidayat.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II ini juga menyuarakan suara konstituennya di Jakarta yang menilai ada kesan bahwa Instruksi Mendagri itu hanya bersifat politis dan hanya menyasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

Kendati Demikian, Hidayat mengaku secara prinsip sepakat dengan Instruksi Mendagri untuk mengingatkan kembali pentingnya penegakan protokol kesehatan di semua daerah oleh semua kepala daerah.

Namun, seharusnya instruksi tersebut juga didahului dengan adanya komitmen hadirnya keteladanan dari Presiden dan para Menteri berdisiplin tegakkan protokol kesehatan atasi covid-19.

“Dan tidak perlu disertai dengan ancaman pemberhentian yang malah membikin gaduh, pecah konsentrasi atasi covid-19, karenanya kontraproduktif, tendensius dan terkesan politis,” pungkas Hidayat Nur Wahid.

(dis/beritasampit.co.id)