Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam RDP dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI di Parlemen Senayan Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyebut program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait distribusi alat memasak berbasis listrik (AML) yaitu rice cooker atau penanak nasi gratis kepada masyarakat adalah proyek bodong atau proyek abal-abal.

“Ini proyek gagal, karena menajemen di kementerian tak siap dan tak ada orangnya yang bertanggung jawab tentang regulasi anggaran ini,” tegas Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 25 Maret 2024.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Politisi Demokrat ini mengatakan proyek AML dari Kementerian ESDM ini juga tidak dilibatkan Komisi VII DPR RI dalam hal koordinasi pembagian penanak nasi gratis kepada masyarakat.

Untuk itu, Nasir menyarankan agar proyek alat memasak berbasis listrik (AML) yaitu rice cooker atau penanak nasi gratis tersebut harus harus diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)

“BPK harus menginvestigasi, di mana letak tanggung jawab dan regulasi anggaran yang disiapkan negara untuk kepentingan masyarakat lewat penanak nasi gratis tersebut,” beber Nasir.

Nasir juga berharap agar pimpinan komisi VII DPR untuk segera mengirim surat ke BPK RI untuk mengaudit proyek tersebut.

BACA JUGA:   Dukung Hilirisasi Industri, Mukhtarudin Minta Seluruh Proyek Strategis Nasional Dipercepat

“Proyek tak bertuan. Kita aja kelimpungan. Siapa orangnya. Saya minta Dirjen Ketenagalistrikan dicopot,” kata Nasir.

Bahkan, Nasir mengaku tidak menemui komunikasi antara Komisi VII DPR RI dan Dirjen Ketenagalistrikan terkait penanggulang jawab, dan pimpinan proyek AML itu.

“Nah, ini menurut saya proyek abal-abal yang gak jelas. Anggaran ada di siapkan negara, sasarannya ada tapi regulasi administrasi yang disiapkan kementerian ESDM bodong,” pungkas Muhammad Nasir.

(adista)