PLT Gubernur Kalteng Wujudkan 3T Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

IST/BERITA SAMPIT - Menteri Agama RI Fachrul Razi saat menerima cinderamata dari Pelaksana Tugas Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya.

PALANGKA RAYA – Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi bersama Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail bin Yahya melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, di ruang operation room lantai II Kantor Kemenag RI, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Adapun tanah yang akan dihibahkan oleh Kementerian Agama itu adalah tanah berdirinya Islamic Center Masjid Raya Darussalam Palangka Raya. Penandatanganan kesepakatan ini sangat strategis dalam upaya menyelesaikan permasalahan aset Masjid Raya Darussalam, di mana dana pembangunannya bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, namun tanahnya milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalteng.

“Sehingga memerlukan penyelarasan administrasi pada aset negara ini. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan 3T dalam pengelolaan BMN di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum,” jelas Habib Ismail.

Habib Ismail mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan dari Kementerian Agama RI, khususnya Menteri Agama RI Fachrul Razi. “Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga atas tercapainya kesepakatan melalui momentum Penandatanganan Kesepakatan Bersama Hibah BMN Berupa Tanah dari Kementerian Agama Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020,” ucapnya.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

Sementara itu, saat memberikan sambutan, Menteri Agama RI Fachrul Razi menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan Barang Milik Negara berupa tanah dalam penguasaan Kementerian Agama dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng.

Hibah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang tidak kalah penting, tanah yang dihibahkan di atasnya telah berdiri Masjid Raya Darussalam. Eksistensi masjid tentu sangat berkaitan dengan pembangunan di bidang agama yang menjadi tugas dari Kementerian Agama.

“Jadi pada hakikatnya, hibah yang kita sepakati ini bukan semata untuk kepentingan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, tapi untuk kepentingan Kementerian Agama juga,” kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi menjelaskan, proses hibah belum selesai dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama itu, namun akan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah beserta penyerahan dokumen pendukungnya.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

“Pada saat itu, hak dan kewajiban atas tanah Barang Milik Negara dalam penguasaan Kementerian Agama beralih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.

Fachrul Razi berharap agar Masjid Raya Darussalam dapat menjadi masjid yang mencerahkan umat, menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan kajian keislaman, serta pusat penyebar pesan damai dan moderasi beragama. Terkait moderasi beragama, Menteri Agama pun berharap adanya kerja sama khusus antara Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemenag RI, diantaranya Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid Sa’adi, serta para Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pratama (Eselon II).

Sementara itu, turut mendampingi Plt. Gubernur Kalteng, antara lain Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Nuryakin, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Syahrudin, Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kalteng H. Abd. Rasyid, dan Rektor IAIN Palangka Raya yang juga selaku Ketua Harian Masjid Raya Darussalam Khairil Anwar. (Hardi/beritasampit.co.id).