Jabatan Ketua RT di Kelurahan Menjadi 5 Tahun

PEMBINAAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Pembinaan Ketua RT/RW dan LPMK Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng, bertempat di aula kelurahan setempat.

SAMPIT – Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang mengatur juga tentang RT/RW di kelurahan berubah, dulunya 3 tahun menjadi 5 tahun dengan batasan menjabat untuk 2 periode secara berturut-turut atau tidak, sehingga tidak ada istilah lagi jabatan Ketua RT seumur hidup.

Hal itu terungkap pada saat Pembinaan Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada warga di wilayah Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin 21 Desember 2020.

Pada kegiatan itu, ada tiga narasumber yang dihadirkan, yakni Kapolsek Baamang AKP Ratno, SH, MM, Sekcam Baamang Sufiansyah, SE dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Yudi Aprianur, S.STP.

BACA JUGA:   Gabungan Komunitas Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Bahagia

Dia mengatakan, aturan itu akan diterapkan tahun 2021 terutama bagi warga yang akan mengadakan pemilihan Ketua RT baru, sehingga RT yang masih menjabat tetap melaksanakan tugas sesuai dengan SK yang ditetapkan.

“Sebenarnya aturan itu sudah ada sejak tahun 2018 dan hal tersebut telah masuk dalam Rancangan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kotim dan akan segera diberlakukan tahun 2021,” ujarnya kepada wartawan beritasampit.co.id, Selasa 22 Desember 2020.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Sampaikan Laporan LKPJ Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna

Penerapan aturan Permendagri tersebut, tambahnya, tidak hanya berlaku bagi Ketua RT yang ada di tingkat kelurahan bahkan diberlakukan hingga ke tingkat desa.

“Jadi, aturan itu berlaku untuk kelurahan bahkan desa,” tegas Yudi yang juga pernah menjabat Sekcam Baamang ini.

Terkait besaran insentif Ketua RT, lanjutnya, hingga kini pihaknya masih membuat drap pengajuan. Sebab, kata dia, pemberian insentif itu tidak hanya dibebankan melalui APBD kabupaten bahkan dulu juga pernah adanya tambahan insentif untuk RT dari provinsi.

“Mengenai berapa nominalnya kami belum mengetahui apakah insentif itu nantinya ada kenaikan atau tetap,” tandasnya. (ifin/beritasampit.co.id).