28 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Oleh Satgas Penanganan Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Petugas operasi yustisi saat menindak pelanggar prokes di Jalan Dr. Murjani.

PALANGKA RAYA – Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Prokes dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar Prokes dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi (razia masker).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Selasa 12 Januari 2021 tersebut berlangsung di Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya dan diikuti oleh sejumlah Personel gabungan TNI, Polri, Dinas dan Instansi terkait serta sejumlah Relawan dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian selaku Koordinator Satgas melalui Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali (Padal) mengatakan, sebanyak 28 orang pelanggar Prokes mendapat sanksi dari Petugas.

“Dari 28 pelanggar yang terjaring, 13 diantaranya dikenakan sanksi denda administratif Kasda dibayarkan ditempat, 13 orang dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 2 orang lainnya mendapatkan sanksi teguran tertulis,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, Petugas memberhentikan sejumlah pengendara yang tidak memakai masker untuk selanjutnya didata dan diberikan sanksi agar memberikan efek jera pagi pelanggar Prokes. (Hardi/beritasampit.co.id).