Mengadu Ke DPRD, Asosiasi Kolektor Parkir Kobar Keberatan Soal Kebijakan Ini

IST/BERITA SAMPIT – Ketua AKPK Pangeran Arsyadinsyah dan Sekertarisnya H Musa.

PANGKALAN BUN – Asosiasi Kolektor Parkir Kotawaringin Barat (AKPK) merasa keberatan soal kebijakan Dinas perhubungan Kotawaringin Barat (Kobar) soal pengelolaan parkir.

“Kami merasa keberatan kalau Dinas Perhubungan Kabupaten Koba, menerapkan untuk pengelolaan parkir dengan system lelang uang dimuka selama 1 tahun,” ungkap Ketua AKPK Pangeran Arsyadinsyah, melalui Sekretarisnya H Musa kepada beritasampit.co.id. Rabu 27 Januari 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, untuk tahun 2021 dengan adanya surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar No.550/11/DISHUB/2021, Tanggal 7 Januari 2021 – Tentang Pengumuman Lelang Parkir, yang harus bayar uang dimuka, pihaknya merasa keberatan.

“Karena uang parkir untuk tahun 2020 se Kabupaten Kobar yang dilaporkan oleh Dinas Perhubungan ke DPRD, pada Rapat di DPRD target Rp 2.500.000.000,- . Tapi, yang dicapai hanya sekitar Rp 1.300.000.000,” tegas H Musa.

Ia menambahkan, untuk wilayah Kecamatan Arut Selatan dalam lelang terbuka ditargetkan Rp 3, 5 milliar dengan uang dimuka.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Kobar Jaring 88 Sepeda Motor Terlibat Bali

“Kalau bayar uang dimuka siapa yang akan mau, tahun kemarin saja se Kabupaten Kobar, hanya dapat Rp 1,3 milliar,” jelasnya.

Pihaknya meminta Ketua DPRD Kabupaten Kobar, yang menjadi mitra kerja eksekutif dapat memperjuangan aspirasi AKPK.

Sementara itu, terpisah Kadis Perhubungan Kebupaten Kobar Fitriyana menghargai upaya yang dilakukan AKPK yang diadukan ke DPRD.

“Ini bagian dari dinamika dan kita ikuti saja sesuai prosedur yang berlaku dan yang pasti untuk proses lelang parkir terbuka sudah pada tahapan penetapan pemenangan sesuai jadwal dan regulasi yang berlaku,” singkatnya.

Pihaknya melayangkan surat Keberatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kobar, dengan Nomor : 01/AKPK/1/2021 pada Senin, 25 Januari 2021 dengan tembusan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Buka Pasar Wadai, H. Budi Santosa : Sebentar Lagi Akan Digelar Pasar Murah Ramadan

Surat Keberatan yang ditandatangi Ketua AKPK Pangeran Arsyadinsyah dan Sekretarisnya H Musa, itu mengajukan 4 poin keberatan.

Pertama pihaknya, dari AKPK sangat berharap pendapatan parkir dari Kabupaten Kotawaringin Barat, oleh AKPK yang telah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar.

Kedua, AKPK tindak mampu kalau harus membayar uang pengelolaan parkir lebih dahulu selama 1 tahun, seperti telah ditentukan jumlahnya dalam risalah/pengumuman lelang.

Seperti diketahui untuk kecamatan Arsel Rp 3.500.000.000,- Sedangkan seluruh Kabupaten Kobar untuk tahun 2020 telah ditarget Rp 2,5 milliar, tapi tidak pernah tercapai.

Ketiga, AKPK selama ini telah menunjukan itikad baik dalam melakukan pemungutan uang parkir yang merupakan salah satu dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keempat, AKPK meminta pemungutan uang parkir di Kabupaten Kobar tidak dilakukan pelelangan, ataupun dengan membayar lebih dahulu selama 1 tahun.

(man/beritasampit.co.id).