DAD Sukamara Akan Inventarisir Kearifan Lokal

Ketua DAD Sukamara, Ahmadi

SUKAMARA – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sukamara Ahmadi meminta desa yang memiliki kearifan lokal dapat berkoordinasi untuk diinventarisir.
Hal itu dilakukan untuk melindungi kearifan lokal yang ada di desa-desa di Kabupaten Sukamara seperti hutan adat serta kearifan lokal lainnya.

“Saat ini kita masih memiliki hutan adat, dengan luasan yang cukup luas didukung dengan perlindungan hukum, aturan dan regulasi bisa pihak desa berkoordinasi dengan DAD untuk inventarisir,” Jelas Ahmadi yang merupakan Wakil Bupati Sukamara, Selasa 9 Februari 2021.

BACA JUGA:   H Ahmadi Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Sukamara

Ahmadi menerangkan jika, luasan hutan adat yang tersisa saat ini harus dilestarikan, termasuk hal-hal yang ada didalamnya agar tidak rusak dan tetap terjaga sebagai aset desa.

“Kita harus melindungi itu semua, baik itu kearifan lokal, maupun lainnya harus kita lindungi dari sekarang, kalau tidak ini akan rusak dan hilang,” terangnya.

Ahmadi meminta agar kepala desa yang di daerahnya memiliki adat, kearifan lokal dan memiliki lahan hutan adat untuk bisa berkoordinasi dengan DAD agar diinventarisir.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

“Kita dapat dukungan dari semua pihak untuk konservasi lingkungan hidup, adat dan budaya,” jelas Ahmadi.

Pemerintah Kabupaten Sukamara juga telah melakukan Pengakuan Keberadaan Masyartakat Hukum Adat, sehingga semua tahapan dalam upaya melestarikan masyarakat adat serta kearifan lokal dapat dilaksanakan.

“Peraturan Daerah (Perda) terkait Masyarakat Hukum Adat ini sudah dipersiapkan, sehingga tahapan selanjutnya hanya menunggu pengakuan dari pemerintah pusat,” tukas Ahmadi.

(enn/beritasampit.co.id)