Janda Baru di ASN Kotim Bertambah, BKD Sebut Setiap Bulan Terima Pengajuan Perceraian

IST/internet.

SAMPIT – Badan Kepengawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim) membeberkan bawah angka perceraian pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat cukup tinggi.

“Memang setiap bulan itu ada, dan kita berusaha memberikan jalan keluar serta mediasi. Kebanyakan penyebab permasalahan perceraian dikalangan PNS, hal itu dipicu lantaran ketidak cocokan antara pasangan. Sehingga mereka bersikeras melakukan perceraian,” kata Kepala BKD Kotim, Alang Arianto, Kamis 18 Februari 2021

Alang juga menyampaikan proses perceraian PNS yang pertama adalah melakukan permohonan izin cerai kepada pejabat yang bersangkutan, memiliki rekomendasi dari kepala SKPD, memiliki berita acara pemeriksaan dari SKPD dan surat keterangan dari BP4, kesepakatan cerai suami istri dengan materai 6000. Selain itu juga harus dapat izin Bupati Kotim baru dapat dilakukan perceraian.

BACA JUGA:   Truk Angkutan Dipersulit Dapatkan BBM Subsidi, Sopir: Hancurkan Mata Pencaharian

Pihaknya mencatat sejak bulan Januari hingga Februari tahun 2021 ini, telah mengeluarkan sebanyak 2 izin perceraian bagi ASN setempat.

“Ada sebanyak 2 orang tahun 2021,”kata Ketua BKD Kotim, Alang Arianto, Rabu 17 Februari 2021.

Dirinya menyebut, hampir setiap bulan selalu ada PNS setempat yang mengajukan surat perceraian. Sedangkan pemicunya kebanyakan adalah lantaran ketidakcocokan antara pasangan.

“Kalau alasannya karena tidak cocok itu saja. Sementara untuk tahun 2020 lalu, kita mengeluarkan izin perceraian untuk 24 orang, dengan alasan yang serupa. Total di tahun 2020 ada 24 orang,” sebutnya

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Dia menuturkan, sebelum masuk persidangan sejatinya pasangan yang mengajukan cerai mendapat mediasi. Itu pun dalam kurun waktu hingga berbulan-bulan lamanya. Meski begitu, nyaris tidak ada yang bahtera rumah tangganya bisa terselamatkan.

Alang Arianto menambahkan, mengacu PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang hendak mengajukan cerai harus mengajukan permohonan kepada atasan.

“Biasanya pimpinan tidak serta merta memberikan izin. Paling tidak dinasihati. Tapi mau bagaimana lagi, keputusan ada di tangan pihak yang bersangkutan,” tutupnya.

(jimy)