Langgar Prokes, Belasan Orang di Palangka Raya Dikenakan Sanksi

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes di Jalan S Parman

PALANGKA RAYA– Dalam upaya melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Wabah Virus Corona Polresta palangka Raya, bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, menggelar Operasi Yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan S Parman sekitaran bawah Jembatan Kahayan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 19 Februari 2021.

Dalam kegiatan tersebut, puluhan petugas yang merupakan gabungan dari berbagai instansi pemerintahan Kota Palangka Raya melakukan razia masker kepada masyarakat yang melintasi maupun berada di sana. Terkait kegiatan tersebut Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Ipda Ketut Pardiasa menjelaskan.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

“Sebanyak 16 orang pelanggar terjaring pada operasi ini, yang dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi,” kata Ipda Ketut Pardiasa.

Rincian sanksi tersebut yakni, 3 orang diteguran secara tertulis, 5 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di kawasan berlansungnya kegiatan dan 8 orang pelanggar dikenakan denda administrasi, sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

“Dengan rutinnya dilakukan pendisiplinan prokes ini, kami sangat berharap agar masyarakat Kota Palangka Raya dapat meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi protokol pencegahan resiko penularan Covid-19 ini,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)