Pelaku Pinjaman Online Gunakan Kata Kasar Bisa Disanksi

WAWANCARA : HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, diwawancara awak media, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu 10 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Pelaku pinjaman online yang menggunakan kata-kata kasar dapat dikenakan sanksi pidana hukum, sebab aturan terkait hal ini sudah jelas, apalagi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini disampaikan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy saat diwawancara wartawan media siber beritasampit.co.id di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya saat dirinya selesai mengikuti kegiatan showcase UMKM Karya Kreatif Indonesia 2021, Rabu 10 Maret 2021.

“Saya kira sudah jelas peraturannya bagi pelaku pinjaman online yang terdaftar di OJK dan sudah ada ketentuan rambu-rambunya bahwa hal itu harus ditaati oleh mereka. Sehingga apabila mereka menggunakan kata-kata kasar segera dilaporkan ke kontak call center OJK di 157 atau WhatsApp 0811 5715 7157 atau mendatangi pihak berwajib,” ucapnya.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

Otto menjelaskan, kalau yang menggunakan kata-kata kasar itu dari pihak pinjaman online yang legal maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan pengawasan. Sementara itu, dari pihak pinjaman online yang ilegal akan ditutup atau diblokir media tempat menawarkan pinjaman online tersebut.

Otto berharap masyarakat bisa memberikan informasi atau melaporkan ke Kantor OJK terkait pengancaman oleh pelaku pinjaman online dan khususnya yang ilegal, sehingga OJK akan menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan pemblokiran terhadap media yang mereka gunakan.

BACA JUGA:   Bubarkan Aksi Tawuran, Ditsamapta Polda Kalteng Amankan Puluhan Remaja

Selain itu apabila ada penawaran pinjaman online melalui SMS itu harus diwaspadai, karena penawaran pinjaman online yang terdaftar di OJK itu tidak ada yang boleh menggunakan SMS. Karena OJK sendiri melarang atau tidak memperbolehkan pelaku pinjaman online melakukan penawaran melalui SMS. (Hardi/beritasampit.co.id).