Puluhan Remaja Balap Liar Resahkan Masyarakat Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Terlihat puluhan remaja yang terjaring balapan liar yang diberikan pembinaan oleh Satlantas Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Personel Gabungan Satuan Sabhara, Satlantas dan Kanit SPKT Polres Lamandau, Polda Kalteng menjaring pelaku balapan liar menggunakan knalpot telo yang selalu meresahkan masyarakat di Jalan Sudiro, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kanit SPK Polres Lamandau, Aipda Etin Saputra memimpin kegiatan razia, dia mengatakan, karena adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aksi balap liar, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penertiban.

BACA JUGA:   Kasus Asusila Terhadap Anak di Lamandau Menjadi Perhatian Serius

“Berawal dari menerima laporan masyarakat bahwa ada balapan liar yang meresahkan dan personel Polres Lamandau langsung turun ke TKP,” katanya.

Alhasil, setelah petugas ke lokasi puluhan remaja yang menggelar aksi balap liar dan sebanyak 16 motor knalpot bising mereka diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Lamandau, dan nantinya mereka akan diberikan pembinaan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Lamandau AKP F. Ali Najib mengatakan, menggelar aksi balapan liar dapat dikatakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 115.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau: Pasar Ramadan Bisa Menggerakan Perekonomian melalui UMKM 

“Pada pasal 115 dijelaskan bahwa pengendara dilarang untuk mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya,” jelasnya.

Apabila aksi balap liar sampai mengganggu ketenteraman wilayah sekitar, maka para pelaku bisa dijerat pasal 503 angka 1 KUHP dengan hukuman kurungan paling lama tiga hari dan denda sebanyak-banyaknya Rp 225 ribu. (Andre/beritasampit.co.id).