Curi Motor Warga Puntun, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Z (21) warga Jalan Danau Rangas Kota Palangka Raya, diringkus oleh tim gabungan Resmob dan Intel Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Unit Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum, Sitekintelkam dan Intelmob Polda Kalteng.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, menjelaskan kronologi penangkapan, tersangka berikut barang bukti diamankan dari rumahnya di Jalan Danau Rangas Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya, Rabu 17 Maret 2021, sekira Pukul 23.26 WIB.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Edia menambahkan, tersangka melakukan aksinya pada hari Jumat 12 Maret dini hari di Jalan Rindang Banua Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, saat melihat Sepeda Motor Honda Scopy No Pol KH 4796 YH milik korban yang terparkir didepan rumah dengan kunci kontak yang masih menempel.

“Korban berinisial J (24) mengatakan, sebelumnya sepeda motor miliknya tersebut dipinjam oleh adiknya dan sekira pukul 22.00 WIB motor tersebut diparkir di depan rumah korban, pada pukul 00.05 WIB korban bermaksud untuk keluar mencari makan namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” ucapnya, Kamis 18 Maret 2021.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

Akibat perbuatannya, tersangka yang berdasarkan hasil pengembangan juga kerap mencuri ayam dan burung tersebut terpaksa harus menjalani proses hukum di Mapolsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 Tahun penjara.

(Hardi/Beritasampit.co.id)