Polisi Tangkap Kurir Sabu di Palangka Raya dan Pundu

Konferensi : IST/BERITA SAMPIT - Suasana konferensi pers penangkapan kurir sabu, Senin 29 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Dalam kurun waktu tidak sampai dua hari, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, kembali menangkap dua pelaku kurir sabu dilokasi yang berbeda.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro saat mendampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, saat konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Senin 29 Maret 2021.

“Adapun lokasi penangkapan kali ini yaitu di wilayah Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim),” ucap Eko.

Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, menuturkan, jika pengungkapan kasus yang terjadi di dua wilayah hukum tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Bermodalkan informasi yang diterima, kami lantas melakukan penyelidikan. Dimana, pelaku berinisial AN (26) kami tangkap disebuah rumah yang berada di Jalan Simpei Karuhei Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan 14 paket sabu atau bruto 62,23 gram, uang tunai Rp. 900.000,-, beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Kemudian untuk pelaku kedua, terang Nono, yang berinisial HL (49) bersama 17 paket sabu atau bruto 30 gram sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit hp merk Vivo beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan petugas ketika berada di Jalan Tjilik Riwut Km 90 Rt. 09 Rw V Kelurahan Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

“Dengan terungkapnya kasus ini, maka kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)