Nama Kelompok Pembudidayaan Perikanan Harus Beda, Ini Risikonya?

POKDAKAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Perikanan Kotim menjelaskan mekanisme pembentukan Pokdakan di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Jumlah kelompok pembudidayaan perikanan (Pokdakan) yang terdaftar di Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah mencapai 400 kelompok. Dari ratusan kelompok tersebut, diharapkan nama Pokdakan tidak ada yang sama.

“Nama Pokdakan itu harus beda tidak boleh sama, kalau sama nanti diminta kembali untuk merubah nama kelompoknya,” ucap Kepala Dinas Perikanan Kotim Heriyanto pada saat sambutan pembentukan Pokdakan Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut di balai desa setempat, Jumat 9 April 2021.

BACA JUGA:   400 Pelajar Semarakkan Pesantren Ramadan di Islamic Center Sampit

Dijelaskannya, paling banyak nama Pokdakan yang diusulkan masyarakat adalah Maju Bersama dan Usaha Bersama. Bahkan, lanjut Heriyanto, nama Pokdakan itu sepertinya sudah sangat familiar sehingga masyarakat suka memberi nama kelompok tersebut.

“Kami tegaskan kembali, nama kelompok harus berbentuk kelompok pembudidaya bukan kelompok tani,” tegas Heriyanto.

Dia menambahkan, jumlah anggota Pokdakan minimal 10 orang, rinciannya, 5 sebagai pengurus dan 5 sebagai anggota termasuk pengawas.

BACA JUGA:   Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

“Nama Pokdakan yang sudah memenuhi persyaratan akan di daftarkan ke Kemenkumham,” tandasnya. (ifin/beritasampit.co.id).