Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1442 Hijriyah Minta Ditinjau Ulang

BANTUAN : IST/BERITA SAMPIT - Kades Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kotim, Kalteng, menyerahkan bantuan beras kepada warga desa setempat.

SAMPIT – Aksi protes terkait surat edaran penetapan nilai zakat fitrah 1442 Hijriyah yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), meluas.

Kali ini protes datang dari para nelayan dan tokoh masyarakat yang merasa ekonomi menengah ke bawah. Mereka sepakat memohon agar penetapan nilai zakat fitrah segera ditinjau ulang.

“Kami warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit keberatan dengan harga seperti itu (nilai zakat fitrah), apalagi nelayan kami dengan adanya pendemi Covid 19, pekerjaan sebagai nelayan sekarang susah mencari ikan,” ujar Kepala Desa Ujung Pandaran Aswin Nur, Rabu 28 April 2021.

BACA JUGA:   Warga Kotim Merasa Gempa Bumi Dua Kali Dalam Sehari

Semestinya, lanjut Aswin, pihak terkait sebelum menetapkan nilai zakat fitrah sebagai rujukan kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat, lihat dulu kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19 di Kotim, bukan sebaliknya.

Sementara itu, tokoh masyarakat di Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) Ruspandi juga protes. Alasannya, yang membuat kebijakan merupakan orang mampu.

“Mari kita bersama-sama mencari solusinya dan memikirkan masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah seperti tukang becak dan pekerja serabutan yang sudah jelas penghasilan pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari, saya sepakat penetapan nilai zakat fitrah ditinjau ulang,” kata mantan Ketua RT ini.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Yang dianggap memberatkan pada penetapan nilai zakat fitrah mengenai harga beras standar, lanjutnya, di surat edaran tersebut tertulis Rp 15 ribu per kilo. Faktanya dipasaran, tambah Pandi, harga beras sebenarnya kisaran Rp 9.000 hingga Rp 13.000/kg.

“Yang kami anggap memberatkan harga beras standar 15 ribu per kilo, pada intinya, surat edaran itu ditinjau ulang atas pertimbangan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)